INFORMASITERKINI1.COM
JAKARTA,11 Desember 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), menyampaikan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 (Penerima).
Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah (Penerima).
Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Ardito (Penerima).
Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah dan kerabat Ardito (Penerima).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi)
Mungki Hadipratikto menjelaskan, kasus ini berawal pada Juni 2025. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Ardito diduga meminta Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Pemenang yang harus diatur adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2025.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ungkap Mungki.
Atas pengkondisian ini, Ardito Wijaya diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan dalam periode Februari hingga November 2025. Uang tersebut disalurkan melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati.
Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," tutur Mungki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Para tersangka penerima (AW, ANW, RHS, dan RNP) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka pemberi (MLS) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung Red(*)


