Kasus Dugaan Perkawinan Tanpa Izin di Bandung Dihentikan Polisi, Pelapor Merasa Janggal dan Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya

 

INFORMASITERKINI1.COM

BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Perkawinan Tanpa Izin yang dilaporkan oleh seorang warga Bandung, Dwina Saptarika, pada Maret 2025. Penghentian penyelidikan ini sontak menimbulkan keberatan dan rasa janggal dari pihak pelapor, yang kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan Praperadilan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/396/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Maret 2025. Pelapor, Dwina Saptarika (41), melaporkan dugaan tindak pidana terhadap MUHAMMAD FADLI SALIM dan RESTU ASHARI NURFAJRINA atas dugaan perkawinan yang dilakukan tanpa izin atau tanpa persetujuan pelapor selaku istri sah. Perkara ini merujuk pada Pasal 279 KUHP tentang Penghapusan Perkawinan. Diketahui, Dwina Saptarika juga merupakan pejuang kanker paru stadium 4 sejak 2018.

Melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SPPP) tertanggal 23 November 2025, Polrestabes Bandung mengumumkan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan. Alasan utama yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah "belum ditemukan adanya peristiwa pidana (A2)".

Penghentian dengan alasan ini menjadi sumber kejanggalan bagi Dwina Saptarika. Sumber yang mengetahui kasus ini menyampaikan bahwa pelapor merasa bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk foto yang diduga menunjukkan prosesi pernikahan kedua terlapor, sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

"Pelapor merasa janggal karena penghentian dilakukan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, padahal pelapor sudah menyampaikan bukti-bukti seperti foto saat kedua terlapor melangsungkan pernikahan," ujar sumber tersebut.

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan ini, pihak Dwina Saptarika menyatakan keberatan dan tengah mempersiapkan langkah hukum. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan oleh Polrestabes Bandung.

Dalam surat pemberitahuan penghentian, penyidik menghimbau pelapor untuk menghubungi penyidik yang bertanggung jawab jika memerlukan informasi atau koordinasi lebih lanjut terkait penghentian kasus ini.

Ningsih Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR