INFORMASITERKINI1.COM
PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT 29/12 – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Pontianak memicu kritik tajam. Polda Kalimantan Barat dinilai lamban dalam memberikan kepastian hukum, terlebih setelah terduga pelaku utama berinisial P (kakek korban) dan R kini menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan.
Meski laporan resmi telah terdaftar sejak 24 November 2025 dengan nomor STTLP/B/338/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, proses hukum dianggap berjalan di tempat. Korban yang saat ini dalam kondisi hamil dan trauma berat, harus menelan kenyataan pahit melihat para terduga pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.
Kuasa Hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH., menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya progres penanganan perkara ini. Ia menilai penyidik seharusnya bertindak lebih cepat mengingat ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak.
"Kami menilai kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut. Kami mendesak Polda Kalbar segera bertindak tegas agar korban mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya," tegas Eka Nurhayati Ishak.
Beliau mengingatkan bahwa undang-undang tidak memberikan ruang bagi keringanan hukuman bagi predator anak.
"Kami sbg PH korban mohon kpd penyidik agar profesional dan proposional dlm melaksanakan tupoksi dan Gakkum perkara kejahatan seksual pd anak dibawah umur, krn UU Perlindungan Anak no.35 th 2014 dan UU TPKS no 12 thn 2022 ancaman hukuman minimal 5 tahun. Tdk ada keringanan berpihak utk kepentingan pelaku," tambahnya lagi.
Keluarga korban mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan. Alasan faktor usia dan kesehatan yang digunakan pelaku dianggap tidak relevan, karena salah satu pelaku terpantau masih bisa beraktivitas di luar rumah (keluyuran). Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi keluarga yang hancur akibat perbuatan asusila tersebut.
Keluarga dan tim hukum berharap Kapolda Kalimantan Barat turun tangan langsung mengawasi kasus ini agar tidak terus menguap. Kelambanan penanganan dikhawatirkan akan memperparah kondisi psikologis korban dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum kasus perlindungan anak di Kalimantan Barat.
"Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar administrasi yang berbelit sementara pelaku bebas tertawa di luar sana," tutup pihak keluarga.
Ningsih/Never (*)




