Renovasi Pagar Rumah Dinas Wali Kota Semarang Disorot: Diduga Hamburkan Anggaran, Pekerja Tanpa APD, dan Proyek Tanpa Papan Informasi

 

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG — Proyek renovasi pagar rumah dinas Wali Kota Semarang di kawasan Manyaran memantik sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur, pemborosan anggaran, hingga ketidaktransparanan pelaksanaan proyek.

Pantauan di lokasi memperlihatkan para pekerja melakukan pembongkaran pagar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Tidak terlihat helm keselamatan, rompi proyek, maupun sepatu pelindung yang semestinya menjadi standar dasar keselamatan kerja di proyek konstruksi. Kondisi tersebut bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Melanggar UU K3:

 Pelanggaran ini, khususnya terkait kewajiban penyediaan APD, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 ayat (1) huruf c yang mewajibkan pengurus (kontraktor) menyediakan APD secara cuma-cuma dan bagi tenaga kerja untuk memakai APD yang telah diwajibkan.

Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

Selain isu K3, tidak ditemukan papan informasi proyek yang wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara atau APBD.

Ketiadaan papan informasi membuat publik tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber pembiayaan, nama kontraktor, hingga durasi pengerjaan proyek. Hal ini menjadi pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dijamin oleh regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Urgensi Proyek Dipertanyakan? 

Di sisi lain, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pagar rumah dinas tersebut tidak mengalami kerusakan berarti sebelum dibongkar.

Menurutnya, pembongkaran total dan pembangunan ulang pagar terkesan tidak memiliki urgensi dan justru dapat membuka peluang pemborosan anggaran.

“Pagarnya sebenarnya masih sangat layak. Tidak ada retak besar, tidak miring, dan tidak ada kerusakan struktural. Tapi tetap dibongkar total. Ini aneh dan terkesan memaksakan kegiatan,” ujarnya, Rabu (19/11).

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa proyek renovasi tersebut dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan untuk menghabiskan sisa anggaran atau alasan lain yang belum terungkap. Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun dinas terkait mengenai alasan pembongkaran pagar, nilai proyek, serta pihak kontraktor yang mengerjakan renovasi tersebut.

Publik mempertanyakan urgensi proyek dan meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga terkait melakukan audit untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, proyek renovasi pagar rumah dinas Wali Kota Semarang kini menjadi sorotan dan menunggu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.

(*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR