Dugaan Pelanggaran Keselamatan Kerja di Balik Tewasnya Pemuda 19 Tahun saat Pasang Baliho di Halaman Bank BJB Pandanaran Semarang

 

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG – Kematian tragis yang menimpa Fauzan (19), pekerja pemasang baliho dari CV Lentera, membuka dugaan serius mengenai lemahnya pengawasan dan standar keselamatan kerja dalam proyek pemasangan media promosi di halaman Bank BJB Pandanaran, Semarang.

Peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (28/11/2025) dini hari, tepat di halaman Bank BJB yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 84, Kelurahan Pekunden, Semarang Tengah. Korban diketahui bekerja untuk pemasangan baliho yang diduga dikerjakan tanpa pengamanan memadai dari pihak vendor maupun pemberi kerja.

Menurut penelusuran di lapangan, Fauzan mulai melaksanakan tugas pemasangan sekitar pukul 01.00 WIB. Pengerjaan di jam sangat malam ini menimbulkan tanda tanya terkait alasan pemilihan waktu yang minim pencahayaan dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Sekitar pukul 02.10 WIB, ketika korban berada pada posisi setinggi kurang lebih 10 meter, tubuhnya menyentuh kabel listrik yang melintang cukup dekat dengan rangka baliho. Kontak dengan kabel bertegangan tinggi itu menyebabkan korban terpental kuat sebelum akhirnya jatuh bebas ke tanah.

Seorang pengguna jalan yang sempat melintas mengungkapkan kepada wartawan bahwa tubuh korban “terlihat terhempas sangat keras akibat sengatan listrik”. Benturan hebat saat mendarat menyebabkan luka serius yang membuat korban tewas seketika di lokasi dalam kondisi berlumuran darah.

Petugas kepolisian dari Polsek dan Polrestabes Semarang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kelalaian terkait keselamatan kerja, terutama mengenai jarak aman dari sumber listrik dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Jenazah Fauzan kemudian dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk visum dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi untuk memetakan kronologi lengkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pemasangan baliho tersebut.

Sementara itu, pihak manajemen Bank BJB Pandanaran melalui seseorang bernama Ari menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi. Ia menyebut masih menunggu instruksi dari kantor pusat di Bandung. Sikap ini menambah sorotan publik mengenai transparansi penanganan kasus.

Keanehan ditemukan saat media mendatangi TKP beberapa jam kemudian. Baliho yang sebelumnya dipasang dan menjadi lokasi korban bekerja telah dicopot, padahal area tersebut masih dalam kondisi terpasang police line. 

Tindakan ini diduga melanggar prosedur penanganan TKP dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah terdapat unsur kelalaian kerja dari pihak vendor atau pihak pemberi proyek. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pekerja muda yang menjalankan tugas tanpa perlindungan memadai, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dapat memperlambat terungkapnya fakta sebenarnya.

Jenis Sanksi atas Pelanggaran K3

  1. Denda Administratif
    Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan K3 dapat dikenai denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pekerja.
  2. Sanksi Pidana
    Dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera serius atau kematian, penanggung jawab perusahaan dapat dikenai pidana kurungan hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah sesuai Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003.
  3. Penutupan Usaha Sementara atau Permanen
    Jika pelanggaran K3 dianggap membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan, pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara atau penutupan permanen kegiatan usaha.

( Agung Red )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR