Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polisi Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Semarang

INFORMASITERKINI1.COM

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis berat 13 tahun penjara kepada seorang anggota polisi, Brigadir Ade, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin (24/11). Brigadir Ade dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Hanasur Rachman Syah Arif, saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum. Selain pidana penjara 13 tahun, Brigadir Ade juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 74,7 juta.

"Terdakwa (Brigadir Ade) terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Hakim Hanasur.

Bayi dari Hubungan Gelap

Bayi yang menjadi korban penganiayaan adalah anak kandung Brigadir Ade dari hubungan di luar nikah dengan seorang saksi berinisial DJP.

Hubungan terlarang antara Brigadir Ade dan saksi DJP terjalin sejak Oktober 2023. Ketika DJP hamil, terdakwa sempat meminta agar kandungan digugurkan, namun DJP menolak dan meminta dinikahi. Keduanya kemudian tinggal bersama hingga bayi tersebut lahir.

Kasus ini berawal setelah keduanya menjalani tes DNA pada Januari 2025. Hasil tes mengonfirmasi bahwa bayi tersebut adalah anak biologis Brigadir Ade. Setelah hasil tersebut keluar, ketegangan dan pertengkaran sering terjadi, yang memicu Brigadir Ade melakukan penganiayaan fatal terhadap bayinya sendiri.

Faktor yang Memberatkan

Majelis hakim mencatat dua poin utama yang memberatkan vonis terdakwa:

 * Brigadir Ade tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

 * Status terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan memahami hukum, namun justru melakukan pelanggaran berat.

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan penekanan bahwa kekerasan terhadap anak, terlepas dari status pelaku, akan dihukum berat.

Agung Red(*) 


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR