INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG – Proses rekrutmen jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah semakin menuai sorotan. Setelah DPRD mengaku tidak dilibatkan, kini giliran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang angkat bicara. Lembaga pengawas ini menilai, seleksi yang minim sosialisasi dan terkesan tertutup tersebut berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa mekanisme seleksi pejabat BUMD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan ini mewajibkan setiap calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan (UKK) oleh tim profesional. Lebih lanjut, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga mengatur bahwa seleksi hanya dapat dilakukan karena kekosongan atau habis masa jabatan, dan wajib dilaporkan oleh perangkat daerah.
"Keterbukaan penting supaya publik bisa memberikan masukan dan mencegah maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang," tegas Farida, Kamis (2/10). Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi, mulai dari penjaringan hingga pengumuman hasil, wajib dipublikasikan secara terbuka di media massa agar masyarakat dapat mengawasi.
Ombudsman menyoroti proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Jateng yang berjalan sejak 23 September 2025. Dengan pendaftaran yang hanya dibuka sepekan dan minimnya informasi di media, proses ini dinilai jauh dari kata transparan. Kondisi ini berpotensi besar menabrak aturan yang ada.
Menurut Farida, BUMD merupakan garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, seleksi pejabatnya harus menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. "Jika proses seleksi dilakukan tertutup, bagaimana bisa kita berharap pelayanan yang diberikan berkualitas?" tanyanya.
Ia menambahkan, tanpa transparansi, proses yang seharusnya profesional ini rawan menjadi ruang transaksional yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Publikasi minimal harus mencakup nama-nama pendaftar, hasil seleksi administrasi, hingga hasil akhir UKK. Jika tidak, proses ini bisa terindikasi maladministrasi.
Sorotan dari Ombudsman ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam seleksi BUMD Jateng. Dengan DPRD yang tidak dilibatkan dan publik yang tidak terinformasi, legitimasi proses ini patut dipertanyakan. Jika tidak ada koreksi, dikhawatirkan BUMD hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan instansi yang melayani masyarakat.