INFORMASITERKINI1.COM
BREBES – Aktivitas penambangan pasir oleh CV. Jaya Rimbang di aliran Sungai Jengkelok, Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat. Meskipun diduga belum mengantongi izin dan mendapat penolakan dari berbagai pihak, kegiatan ini tetap beroperasi secara bebas.
Seorang aktivis yang tinggal di sekitar lokasi mengungkapkan, keluhan utama warga adalah kerusakan jalan dan polusi debu. "Armada truk dam yang hilir mudik mengangkut pasir menuju Cirebon, Jawa Barat, menyebabkan jalan rusak parah," ujarnya.
Tak hanya itu, truk-truk pengangkut pasir juga tidak menggunakan terpal penutup. Akibatnya, debu bertebaran di sepanjang jalan, mengganggu pernapasan dan kesehatan warga.
Penolakan dari Berbagai Pihak
Kegiatan penambangan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mendapat penolakan dari berbagai instansi. Pihak Perhutani bahkan telah memasang plang larangan melintas di area hutan yang dilalui truk.
Selain itu, keluhan masyarakat sudah dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang, termasuk Polsek Banjarharjo, Pemerintah Kecamatan Banjarharjo, dan BPWS Cimanuk Cisanggarung. Dari informasi yang dihimpun, BPWS bahkan sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Namun, laporan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan pantauan pada Selasa, 9 September 2025, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut tetap berjalan lancar. Alat berat terlihat beroperasi dan puluhan truk dam hilir mudik mengangkut pasir secara bebas dari aliran Sungai Jengkelok.
Kegiatan CV. Jaya Rimbang yang terus berlanjut ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak berwenang bisa menindak tegas dan menghentikan seluruh operasi penambangan yang merugikan lingkungan dan mengabaikan keresahan warga.
Agung Red(*)