Viral di Medsos, Kericuhan di RSISA Semarang Diduga Dilakukan Dosen FH Unissula

 

INFORMASITERKINI1.COM

Semarang – Sebuah insiden kericuhan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSISA) Semarang pada Jumat, 5 September 2025, menjadi sorotan dan viral di berbagai akun media sosial. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes). 

Terduga pelaku diketahui berinisial MDS, yang disebut-sebut merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Kericuhan bermula saat MDS mendampingi istrinya yang tengah melahirkan. 

Menurut saksi, sang pasien mengeluhkan sakit saat memasuki fase pembukaan ketiga, namun secara prosedur, anestesi baru dapat diberikan saat pasien mencapai pembukaan lima. Penolakan ini memicu kemarahan MDS.


Saksi mata menyebutkan, MDS berteriak dan menendang pintu, bahkan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu tenaga medis. Kerah baju seorang dokter disebutkan sempat ditarik hingga menimbulkan memar. Perilaku ini diduga bukan kali pertama, karena saksi lain menyebutkan MDS kerap meminta untuk didahulukan saat kontrol kehamilan.

Kasus ini lantas viral di media sosial, dan pihak RSISA disebut telah menindaklanjuti atas peristiwa tersebut secara internal . Namun, sebuah tangkapan layar berisi pesan dari pihak kampus Unissula kepada salah satu akun media sosial menunjukkan permintaan untuk menurunkan unggahan terkait kejadian tersebut.

Pesan tersebut berbunyi:

 "Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih atas perhatian admin terhadap pelayanan RSI Sultan Agung. Dengan penuh hormat, kami mohon pengertian admin untuk menurunkan unggahan terkait kejadian di ruang bersalin, karena kasus ini sedang dalam proses penanganan internal dan demi menjaga privasi pasien serta tenaga kesehatan kami. Kami percaya admin memiliki semangat yang sama untuk menjaga suasana tetap kondusif. Atas pengertian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb."

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para nakes. Dalam konteks hukum, tindakan kekerasan terhadap mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak RSISA maupun Unissula terkait insiden ini.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR