Proyek Rumah Makan Mangkrak di Semarang Disorot, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang


SEMARANG ,INFORMASITERKINI1.COM – Sebuah proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung, Semarang, kembali menjadi perbincangan. Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.254 meter persegi itu sudah terbengkalai lebih dari setahun dan diduga tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada tahun 2023.

Informasi yang dihimpun, kondisi fisik bangunan disebut jauh berbeda dari gambar teknis yang diajukan. Proyek ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), sebuah pelanggaran yang dinilai terang-benderang.

Distaru Dinilai Lamban Bertindak

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebelumnya telah melayangkan dua surat peringatan, yaitu SP1 pada 7 September 2023 dan SP2 pada 4 Oktober 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah tegas yang diambil oleh dinas terkait, memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah menjadi salah satu pihak yang menyoroti kasus ini. Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

"Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya berhenti pada SP1 dan SP2 tanpa langkah tegas. Fakta lapangan jelas menunjukkan ketidaksesuaian dokumen dan pelaksanaan," tegas Bondan saat ditemui bersama tim media.

Tim investigasi mereka juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, termasuk pada jaringan listrik dan telepon di sekitar bangunan.

Pemilik dan Kontraktor Sulit Ditemui

Untuk mendapatkan konfirmasi, tim media telah berupaya menghubungi pemilik dan kontraktor proyek, namun belum berhasil.

Saat mendatangi kediaman pemilik di Jalan Telaga Bodas Raya, seorang petugas keamanan menyebut pemilik sedang ke luar kota dan harus membuat janji terlebih dahulu jika ingin bertemu.

Hal serupa terjadi di kantor kontraktor RAH Contractor. Pimpinan perusahaan tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh staf yang tidak bisa memberikan keterangan.

Proyek yang mangkrak ini menambah daftar panjang masalah yang terjadi di lapangan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Distaru dan Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan peraturan tata ruang. Publik menuntut adanya transparansi dan tindakan tegas agar setiap pembangunan di kota ini berjalan sesuai regulasi.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR