INFORMASITERKINI1.COM
JEPARA 12 September 2025– Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Mereka menuding proyek ini tidak transparan dan melanggar sejumlah aturan, termasuk penggunaan lahan desa tanpa musyawarah dan lokasi yang terlalu dekat dengan permukiman.
Penolakan warga ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, yang dianggap memberikan izin tanpa melibatkan masyarakat. Lahan yang akan digunakan adalah tanah bengkok desa, yang seharusnya pemanfaatannya diputuskan melalui musyawarah desa, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Selain masalah transparansi, warga juga mengkhawatirkan dampak kesehatan dan keselamatan. Pembangunan gardu induk di tengah pemukiman padat dinilai tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 9 dan 10 dalam undang-undang ini menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
"Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya," ujar Suliyono, seorang warga. Kekhawatiran ini diperkuat oleh Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang jarak aman infrastruktur ketenagalistrikan dari permukiman.
Meskipun protes telah berulang kali disampaikan, baik secara lisan maupun melalui surat keberatan resmi kepada PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pembangunan tetap berjalan. Warga merasa aspirasi mereka tidak pernah didengar dan tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Puncak kekecewaan terjadi saat warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean lainnya, berharap pemerintah segera menindaklanjuti keluhan ini, mengusut tuntas masalah yang ada, dan memastikan hukum ditegakkan demi keadilan bagi masyarakat.
Warga Desa Tunggul Pandean juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan secara mutlak, tetapi meminta agar proyek ini dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dan mendapat persetujuan dari masyarakat.
Agung Red(*)