INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG – Sebuah perusahaan di Kawasan Industri Candi (KIC), PT. Indonesia Hongbao Electrical Engineering, diduga mempekerjakan seorang tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tuduhan ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan karyawan yang juga mengungkap berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk upah di bawah standar dan tidak adanya BPJS.
TKA ilegal tersebut diidentifikasi bernama Guang Luo. Menurut mantan karyawan, ia merupakan "kaburan" dari perusahaan lain di Tangerang, Banten, dan tidak memiliki izin bekerja di wilayah Jawa Tengah, melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal tersebut, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yanto, juga mengungkapkan praktik-praktik yang merugikan pekerja. Upah yang ia terima selama sebulan bekerja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang diatur dalam Pasal 88B Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, perusahaan diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tindakan perusahaan yang diduga menyembunyikan TKA ilegal dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah.
Yanto bahkan menuturkan adanya dugaan suap saat kunjungan petugas dari dinas imigrasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya "main mata" untuk menutupi pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak PT. Indonesia Hongbao Electrical Engineering belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi para pekerja dan menegakkan hukum yang berlaku.
Agung Red(*)