INFORMASITERKINI1.COM
JAKARTA - Seorang ibu muda, Anggreini (37), warga Penjaringan, Jakarta Utara, melayangkan tuntutan hukum terhadap pria yang disebut sebagai ayah biologis dari putranya, Octavianus Reinardo Junian (17 bulan). Balita tersebut saat ini sedang berjuang melawan benjolan di lengan kanannya yang diduga sebagai tumor.
Dwi Priyo Nugroho, pria yang disebut sebagai ayah dari anak Anggreini, kini dituntut untuk bertanggung jawab secara finansial dan mengakui status anak mereka. Tiga hari lalu, Anggreini menyampaikan keluhannya kepada media, menuntut keadilan setelah sang pria menghilang tanpa jejak.
“Saya ditinggal tanpa pengakuan, tanpa bantuan, dan sekarang anak saya sakit parah,” ujar Anggreini dalam pernyataan yang penuh emosi.
Menurut Anggreini, ia telah mencoba berbagai cara untuk berkomunikasi, namun tidak berhasil. Ia juga menduga adanya manipulasi dalam proses laporan di kepolisian Semarang, tempat Dwi Priyo berdomisili. “Barang bukti saya diabaikan, dan petugas tidak bersikap adil,” tambahnya.
Anggreini kini berencana mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus ini.
“Ini bukan hanya soal uang, ini soal martabat dan hak anak,” tegas Anggreini, yang khawatir anaknya akan tumbuh tanpa pengakuan dari ayahnya.
Dugaan Intimidasi dari Oknum Polisi
Dalam keterangannya, Anggreini juga menuduh seorang oknum polisi bernama Devi Putriningsih Asih Barorena dari Polda Jawa Tengah telah mengintimidasi dirinya. Menurut Anggreini, oknum tersebut meminta barang bukti melalui pesan WhatsApp, meneror ke nomor bisnisnya, dan tidak memiliki surat perintah tugas atau Laporan Polisi (LP).
Ia mempertanyakan prosedur tersebut:
* Apakah anggota polisi boleh meminta bukti dari masyarakat melalui pesan WhatsApp?
* Apakah boleh meminta barang bukti tanpa LP dan surat perintah tugas?
* Apakah polisi yang tidak berwenang boleh mengintimidasi masyarakat hingga ke nomor bisnis?
Tolak Mediasi di Kepolisian Semarang
Anggreini juga mengungkapkan bahwa Dwi Priyo Nugroho kini meminta mediasi di kepolisian Semarang. Namun, ia menolak untuk hadir.
“Saya tidak bersedia mediasi karena saya menduga adanya penyeberangan (kecurangan), seperti bulan 12 (Desember) lalu, dan saya sudah meragukan itikad baiknya,” jelas Anggreini.
Ia menambahkan bahwa ia akan langsung mengajukan penetapan hak anak melalui pengadilan. Anggreini mencurigai alasan di balik keinginan Dwi Priyo untuk mediasi di Semarang adalah karena ia memiliki "beking" dari Polda Jawa Tengah, yang diduga bisa mengondisikan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya tidak akan hadir mediasi di APH Polrestabes Semarang, selama tidak ada itikad baik,” pungkas Anggreini.
Reporter Trisyono(*)