Diduga Disandera Perusahaan Leasing, Pria di Lhokseumawe Lapor Polisi

 


Lhokseumawe, Informasiterkini1.com — Seorang pria bernama Muhammad Reza (23) melayangkan laporan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan leasing FIF. Peristiwa ini terjadi setelah Reza dijemput paksa oleh pihak FIF terkait tunggakan pembayaran sepeda motornya.

Menurut penuturan Fakhrurrazi, kerabat korban, insiden bermula pada Rabu (24/9/2025) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Muhammad Reza yang sedang berada di sebuah kafe tiba-tiba dijemput oleh staf FIF. Dia kemudian dibawa ke kantor mereka untuk dimintai keterangan.

"Korban diajukan beberapa pertanyaan berulang, lalu dibawa ke Polsek Banda Sakti. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa kembali ke kantor FIF dan tidak diizinkan pulang," ungkap Fakhrurrazi.

Lebih lanjut, Fakhrurrazi menceritakan bahwa Reza sempat meminta WiFi kantor untuk menghubungi keluarganya, namun permintaannya ditolak. Keesokan harinya, orang tua korban datang untuk melunasi tunggakan senilai lebih dari Rp 8 juta, tetapi pihak FIF menolak pembayaran tersebut. Mereka justru meminta kakak korban yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan itu untuk datang.

Pada sore hari, Fakhrurrazi datang untuk menjemput Reza. "Di situ saya melihat bahwasanya korban benar-benar ditahan, tidak diperbolehkan pulang atau keluar, bahkan dia juga dijaga," jelasnya.

Menanggapi laporan ini, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya, membenarkan bahwa laporan terhadap FIF telah diterima pada Jumat (26/9/2025). "Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Iptu Yudha.

Hingga saat ini, pihak FIF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyekapan ini. Polisi masih terus mendalami kasus berdasarkan keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti yang ada.

Agung Red(*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR