MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

 

Informasiterkini1.com

Jakarta, 15 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan adanya putusan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya tetap berlaku.

Keputusan dengan nomor 78/PK/PID/2025 itu diketok pada 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ini adalah penolakan PK kedua bagi Jessica, setelah PK pertama pada tahun 2018 juga ditolak oleh MA.

Pengajuan PK kedua ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Otto menyebutkan bahwa dasar pengajuan PK adalah adanya bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier serta dugaan kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun saat ini Jessica telah mendapatkan remisi total 5 tahun dan berstatus bebas bersyarat, ia tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga masa bebas murninya tiba pada tahun 2032.

Agung Red(*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR