KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA


 INFORMASITERKINI1.COM

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak akan menghapus unsur pidananya dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025). "Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujar Asep.

Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Bupati Pati, Sudewo (SDW), terjerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diterima, KPK tetap melanjutkan proses hukum. Sesuai dengan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, tetapi tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Penegasan KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran hukum, khususnya korupsi, ditindaklanjuti secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menciptakan efek jera bagi para pelaku.

Agung Red (*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR