INFORMASITERKINI1.COM
PURWOKERTO - Sebuah hotel di Jalan Windusara, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Berdasarkan investigasi lapangan, hotel dengan tarif kamar Rp125 ribu per malam ini dicurigai memfasilitasi pasangan tak resmi untuk berhubungan intim.
Temuan dan Pengakuan Warga
Investigasi selama beberapa malam menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, di mana pasangan muda-mudi terlihat keluar masuk kamar 358 dan 360 dalam waktu singkat, hanya hitungan jam. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan fenomena ini.
"Sudah bukan rahasia. Mereka tidak menginap semalaman, hanya beberapa jam sudah keluar lagi," ungkapnya.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hotel tersebut sengaja menyediakan fasilitas untuk praktik prostitusi, yang berkedok sewa kamar harian.
Ancaman Hukum dan Dampak Sosial
Jika terbukti, pihak pengelola hotel bisa dijerat hukum berdasarkan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Secara sosial, fenomena ini dikhawatirkan mencoreng citra Purwokerto sebagai kota pendidikan dan merusak moralitas publik. Seorang sosiolog menyebutnya sebagai "alarm sosial" yang memerlukan kontrol ketat dari aparat agar tidak menjadi budaya permisif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak hotel belum memberikan klarifikasi. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera bertindak tegas melalui razia dan penyelidikan mendalam untuk menindak praktik bisnis gelap ini.
Agung Red(*)