Warga Semarang Geram, Agen Gas Gnw Diduga Langgar Aturan dengan Utamakan Pengusaha


 INFORMASITERKINI1.COM

Semarang, 14 Juli 2025 - Warga di Kampung Jalan Bawangan RT15 RW02, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, mengeluhkan praktik bisnis Agen Gas Gnw yang lebih memprioritaskan pengusaha daripada warga biasa. Agen Gas Gnw memiliki dua pangkalan gas di wilayah tersebut dan lebih mengutamakan pengiriman gas dalam jumlah besar kepada pengusaha bakso bernama Haji Mundirin.


Menurut warga, setiap kali pengiriman, pengusaha tersebut menerima 10-15 tabung kecil /Melon dan 2 tabung gas berwarna pink, sementara warga biasa kesulitan mencari gas di wilayah mereka. "Kami merasa bahwa praktik ini tidak adil dan membuat kami kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu warga.

Warga berharap agar Agen Gas Gnw dapat memenuhi kebutuhan gas warga setempat dan tidak memprioritaskan pengusaha saja. Jika praktik ini terus berlanjut, warga berencana melaporkan Agen Gas Gnw pihak Pertamina dan Wali Kota Semarang untuk dikenakan sanksi administrasi dan pencabutan izin usaha.

Agen Gas Gnw berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Gas Elpiji, yang menyatakan bahwa distributor gas elpiji wajib memenuhi kebutuhan gas elpiji di wilayahnya secara adil dan transparan.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR