INFORMASITERKINI1.COM
Jepara, Jawa Tengah 18 Juli 2025– Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Jepara, Bripka PB, kembali harus menghadapi proses disipliner internal Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sidang disiplin dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Polres Jepara, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial CL, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kusriyanto SH, MH, dan Gusti Wahyu Saputro SH. Laporan awal diajukan ke Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan menyertakan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Proses penyelidikan oleh Propam Polda Jawa Tengah berjalan profesional hingga tahap gelar perkara.
Tidak berhenti di situ, korban CL dan kuasa hukumnya juga melaporkan Bripka PB ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam prosesnya, Sat Reskrim Polres Grobogan memanggil Bripka PB untuk dimintai keterangan. Oknum polisi tersebut, menurut keterangan, mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan mediasi penal atau restorative justice.
Mediasi penal tersebut diselenggarakan pada Senin, 9 Juni 2025, di Polres Grobogan. Dalam pertemuan itu, Bripka PB bertemu langsung dengan korban CL dan tim kuasa hukumnya untuk membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan menyepakati pengembalian uang sebesar Rp216.650.000 dan satu unit iPhone 13 Pro Max kepada korban.
Namun, kesepakatan tertulis yang seharusnya direalisasikan pada Rabu, 9 Juli 2025, tidak dipenuhi oleh Bripka PB. Yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal yang disepakati dan tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.
Atas dasar mengingkari kesepakatan tersebut, korban CL dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Kini, kasus tersebut berada di bawah penanganan Propam Polres Jepara untuk proses disipliner lanjutan.
Pihak korban berharap agar Propam Polres Jepara dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Agung Red