Informasiterkini1.Com
Kabupaten Semarang, 4 Juni 2025 - Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan karena diduga melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek senilai Rp 3,554 miliar ini dilaksanakan oleh CV. HM Putra dan diawasi oleh CV Arta Gemilang.
Dari pantauan di lokasi, pekerja tidak menggunakan takaran material pasir dan semen secara proporsional, yang berpotensi mempengaruhi kualitas struktur. Selain itu, pekerja juga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu safety, dan rompi keselamatan.Masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan serta keselamatan kerja mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia jasa maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait temuan ini.
Agung Red