Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Dipaksa Mengundurkan Diri

 

INFORMASITERKINI1.COM 

SEMARANG 30 Juni 2025 - Sriyono, warga Baru Tikung Kec Semarang Utara, dan Nancy Mayasari, warga Gabahan Semarang Tengah, mengalami nasib pilu setelah bekerja selama 13 dan 10 tahun di CV Matahari Gordyn yang berada di Jalan Gajah Mada Semarang Tengah. Mereka dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja dengan cara yang tidak manusiawi, sehingga mengalami tekanan mental.

Sriyono mengungkapkan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri pada bulan Agustus 2024 dengan ancaman tidak akan diberikan gaji terakhirnya jika tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

"Saya dipaksa untuk menadatangani surat pengunduran diri, jika tidak saya tanda tangani, gaji saya tak di berikan oleh pihak Cv matahari Gordyn " ungkap nya

 Ia menambahkan "Selama saya bekerja di sana juga tak mendapatkan fasilitas BPJS ketenagakerjaan mas" Ungkap Sriyono seraya menghela nafas panjang di hadapan wartawan

 Sementara itu, Nancy Mayasari bernasib sama dengan Sriyono Ia disuruh membuat surat pengunduran diri pada bulan Mei 2025 dengan draf yang telah disiapkan perusahaan.

Nancy Mayasari membenarkan bahwa selama ia bekerja di Cv matahari Gordyn, ia harus bekerja dengan durasi waktu 10 jam sehari, tanpa mendapatkan kompensasi yang layak dari pihak perusahaan dan membenarkan bahwa ia juga tak mendapatkan fasilitas BPJS ketenagakerjaan, Saat di konformasi wartawan InformasiTerkini1.Com melalui sambungan Telepon.

Kedua karyawan tersebut berharap agar kasusnya dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak karyawan.

Mereka menuntut perusahaan untuk mematuhi hak-hak karyawan dan memberikan kompensasi yang layak bagi karyawan yang bekerja dengan jam kerja yang panjang. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak karyawan dan melakukan intimidasi dalam bekerja.

Kedua mantan karyawan berharap informasi ini dapat didengar oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan menjadi perhatian negara. Mereka berharap tindakan semacam ini bisa diminimalisir dan perlakuan semena-mena tidak terulang kembali di perusahaan mana pun. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan hak-hak karyawan dapat meningkat dan pengawasan yang lebih ketat dapat dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak karyawan.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR