Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polres Terkait Sengketa Tanah

 

INFORMASITERKINI1.COM

Rembang, 28 Juni 2025 - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Rahmad Hidayat. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang.

Menurut Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, kuasa hukum Rahmad Hidayat, kliennya secara legal formal telah sah menerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Namun, pengajuan sertifikasi atas nama Rahmad Hidayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditolak karena adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP Rembang.

"Penolakan ini kami nilai tidak berdasar dan menghambat hak klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah," ujar Bagas.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

- *Pasal 421 dan Pasal 423 KUHP*: Penyalahgunaan kekuasaan

- *Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP*: Turut serta dalam tindak pidana

- *Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP*: Larangan pemakaian tanah tanpa izin

- *Perpu No. 51 Tahun 1960*: Larangan pemakaian tanah tanpa izin

Bagas menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respon serius dari aparat kepolisian. "Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," kata Bagas.

Hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media . 

- "Kami menilai BPN Rembang lalai menjalankan fungsinya secara objektif. Tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah kini diduduki oleh pihak yang tidak berhak. Ini berbahaya, apalagi jika ada indikasi politisasi dalam kasus ini," ujar Bagas Pamenang.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR