Jeritan Keadilan Kj: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

 

Informasiterkini1.Com

SURAKARTA 20 JUNI 2025 -Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kj, menjadi korban kekerasan seksual keji yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini justru harus menghadapi tembok kebal impunitas dari aparat penegak hukum yang diduga menutup-nutupi perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda dan Agus Dwi Anggoro, pihak keluarga resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dua penyidik Polresta Surakarta, Iptu Wahyu Riyadi dan Aipda Budi Santoso. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. "Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak," ujar Aslam Syah Muda.

Dasar hukum yang dilanggar dalam kasus ini mencakup Pasal 76D dan 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP. Masyarakat sipil, pemerhati anak, dan aktivis hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kasus ini.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR