Polda Jateng Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Wartawan, 4 Pelaku Diamankan

 

Informasiterkini1.Com

Polda Jateng berhasil mengungkap kasus premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Mereka menggunakan modus mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat, kemudian mendekati korban dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Jaringan ini diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR