Pabrik Besi di Boja Diduga Buang Limbah Tanpa Izin, Warga Resah

 

Informasiterkini1.Com

Kendal, 22 Mei 2025 - PT Tri Sinar Purnama (TSP), sebuah pabrik pengolah besi di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kendal, kembali menjadi sorotan publik karena dugaan pembuangan limbah sisa produksi secara ilegal. Limbah tersebut diduga dibuang di area persawahan Dukuh Klesem, Desa Boja, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan perumahan.


Menurut seorang warga yang ditemui di lokasi pada 12 Mei 2025, limbah dari pabrik TSP digunakan untuk mengurug sawah yang rencananya akan dijual dalam bentuk kavling. "Tempat ini dulunya sawah. Tapi sekarang sudah diurug dengan material dari pabrik Campurejo. Kelihatannya mau dijual kavling. Ada spanduk penjualannya di sana," ujarnya.

Ketua LSM Biota Kendal, Muhammad Sulikhin, mengecam tindakan pembuangan limbah tanpa izin tersebut. Ia menyatakan bahwa limbah sisa besi dapat mengandung zat berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari air, tanah, dan udara serta mengganggu kesehatan warga sekitar. "Pembuangan limbah di lokasi tanpa izin sangat membahayakan lingkungan dan manusia. Jika termasuk limbah B3, risikonya makin besar," tegas Sulikhin.

Sulikhin juga mengutip Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan didenda maksimal Rp3 miliar.

Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut tindakan tegas dari aparat terkait, mulai dari Bupati Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, PT TSP dapat menghadapi sanksi pidana dan administratif. LSM Biota Kendal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga sekitar tetap terlindungi.
Agung Red
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR