BPAN Jawa Tengah Minta BPH Migas dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kaliwedi Sragen

 

Informasiterkini1.Com

Sragen, 4 Mei 2025 - Tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah menemukan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini dilaporkan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 20.30 WIB

Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, menyatakan bahwa tim menerima aduan dari masyarakat tentang adanya gudang penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan truk tangki biru putih yang sedang menyedot solar subsidi dari dalam kempu hasil ngangsu. Belasan kempu lainnya juga ditemukan berisi penuh solar yang diduga subsidi.

Arifin meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun BPH Migas, untuk menindak tegas temuan ini. "Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menyikapi temuan kami ini," kata Arifin.

Salah seorang penanggung jawab gudang dengan inisial A menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan solar oleh truk tangki biru putih tersebut dilakukan 4 hingga 5 kali dalam seminggu. Ia juga menyebut bahwa bos perempuan PT Jagad Trans Energi dengan inisial L terlibat dalam kegiatan ini.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. BPAN-LAI Jawa Tengah berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menindak pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR