Informasiterkini1.Com
Boyolali, 10 Mei 2025 - Awak media berhasil menangkap momen truk pengangsu solar subsidi yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kali Gentong, Klangon, Kembang, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Truk tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi untuk kepentingan pribadi. Sopir truk mengakui bahwa armada yang ia bawa milik seorang bernama ASW, yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif.
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keperluan tertentu, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Awak media berharap agar kasus ini dapat diusut lebih lanjut dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus ini dapat diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang larangan penggunaan BBM subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya dan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa penjara dan denda. Oleh karena itu, kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pelaku. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di masa depan.
Agung Red