![]() |
| Foto dokumen detik.com |
Pengemudi mobil tangki berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Menurut Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, pelaku diduga sengaja mengurangi isi tangki Pertalite dan menggantinya dengan air untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku melakukan illegal loading untuk keuntungan pribadi dengan mengganti Pertalite dengan air, yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," kata Taufiq Kurniawan di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku mengurangi muatan Pertalite yang diangkutnya sebelum tiba di SPBU tujuan. Kemudian, dia memasukkan air ke dalam tangki untuk menjaga agar muatan tetap penuh. Tak tanggung-tanggung, pelaku memasukkan sekitar 4.000 liter air ke dalam mobil tangki berkapasitas 24.000 liter.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kualitas bahan bakar yang dijual di SPBU. Pertamina dan aparat kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Agung Red


