INFORMASITERKINI1.Com
Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota DPRD Klaten dari Partai Golkar, H. Triyono, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pengadu, Gatot Handoko, menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang telah diajukan.
Kuasa hukum Gatot Handoko, Subandi, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan saksi-saksi sejak 15 April lalu, namun hingga sekarang tidak ada satupun yang dipanggil oleh BK. Padahal, Pasal 27 Peraturan DPRD Klaten Nomor 3 Tahun 2018 menyebut bahwa keterangan saksi merupakan bukti utama dalam sidang etik
Subandi menyebutkan kekhawatiran adanya conflict of interest dalam proses penanganan kasus ini, karena pihak teradu, H. Triyono, merupakan bagian dari struktur BK DPRD Klaten itu sendiri. Jika saksi tidak diperiksa, maka patut dipertanyakan objektivitas dan netralitas BK.
Tim hukum Gatot Handoko telah menyurati sejumlah pihak, termasuk DPD Partai Golkar dan Ombudsman Republik Indonesia, untuk memperjuangkan keadilan. Mereka tidak akan berhenti sampai pengadu mendapat keadilan dan percaya bahwa publik mendambakan proses yang bersih, terbuka, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipanggilnya saksi-saksi dari pihak pengadu. Publik kini menanti apakah BK DPRD Klaten akan menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran atau justru membiarkan etika tersandera kepentingan politik internal.
Agung Red


