Informasiterkini1.Com
Jakarta Selatan, 21 April 2025 - Kasus sengketa lahan parkir Masjid Al Birru Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan memasuki tahap putusan sela oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 April 2025. Tim kuasa hukum tergugat, MAA & Associated, yang mewakili pengurus Masjid Al Birru, memberikan pernyataan sikap menjelang putusan sela.
"Atas kasus sengketa lahan parkir Masjid Al Birru ini, tim kuasa hukum mewakili seluruh pengurus dan jamaah masjid memohon doa dan dukungan agar pihak masjid bisa memenangkan kasus ini," kata tim kuasa hukum. Mereka menilai bahwa sangat tidak pantas jika seseorang menggugat masjid yang selama ini sudah menumpang parkir dan menggugat pengurus masjid karena melakukan pembongkaran atap masjid.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa lahan masjid yang merupakan tanah wakaf harusnya dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid dan kepentingan umat, bukan untuk kemakmuran atau kepentingan pribadi. Mereka berharap bahwa putusan sela yang akan dibacakan pada hari Rabu depan dapat memutuskan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga kasus ini dapat segera selesai dengan keputusan yang seadil-adilnya dan membawa kemakmuran bagi masjid dan jamaahnya. Kita tunggu putusan sela yang akan dibacakan pada hari Rabu depan dan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Ningsih/NeverAlonely Red