Informasiterkini1.com
Pengadilan Negeri Semarang menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan oleh Mujiyanti alias M, tersangka korupsi kredit pada Bank di Semarang. Hakim Tunggal Siti Insirah membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, hakim tidak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka pada Mujiyanti. Proses penetapan tersangka dianggap sudah sesuai prosedur. "Menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B.02/M.3.10/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 adalah sah menurut hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan tersangka kasus kredit fiktif pada Bank berinisial M. Wanita 42 tahun itu ditangkap saat sedang berada di sebuah tempat makan di wilayah Mijen pada Jumat (24/3/2025) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka tiga kali mangkir dalam panggilan. "Kami panggil secara patut sebagai tersangka tiga kali tidak hadir. Karena tidak kooperatif, kami tangkap Jumat di tempat parkir area tempat makan di wilayah Mijen jam 22.00," ujarnya.
Kasi Pidsus Agus menuturkan, peran M dalam kasus ini yakni menggunakan 32 sertifikat untuk dijaminkan dalam kredit di bank tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Dari pinjaman atau kredit tersebut tidak dibayar alias macet. Dalam praktik ini, ia terafiliasi dengan tersangka DK (lebih dulu ditahan), seorang analis kredit bank. Keduanya menyalahgunakan kredit bank dalam kurun waktu 2021-2022 sehingga merugikan keuangan negara Rp15,9 miliar sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agung red


