INFORMASITERKINI1.COM
Jakarta, 7 Maret 2025 - Seorang pedagang pasar Jatinegara, Fredy S, mengeluhkan adanya tekanan dari oknum RW 06 Jatinegara yang melarangnya berjualan di lokasi tersebut. Fredy, yang berjualan di gang Piring, mengatakan bahwa oknum RW tersebut memberinya waktu hingga 10 hari setelah lebaran untuk menghentikan aktivitas jualannya.
Menurut Fredy, alasan oknum RW tersebut adalah adanya laporan dari pedagang lain yang merasa tersaingi oleh menu jualannya yang banyak. Fredy mengaku bahwa ia menjual berbagai jenis makanan dan minuman, sehingga mungkin membuat pedagang lain merasa khawatir.
Namun, Fredy merasa bahwa tindakan oknum RW tersebut tidak adil dan dapat mematikan mata pencaharian untuk keluarganya. "Saya sudah berjualan di sini selama beberapa tahun, dan saya tidak pernah membuat masalah. Saya tidak tahu mengapa oknum RW tersebut harus melarang saya berjualan," kata Fredy.
Fredy kini dalam keresahan dan kebingungan, karena ia tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan usahanya. Ia berharap bahwa pihak berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa ia dapat terus berjualan di lokasi tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak pedagang dan perlindungan mereka dari tindakan diskriminatif. Apakah oknum RW tersebut memiliki hak untuk melarang Fredy berjualan? Apakah ada solusi yang dapat ditemukan untuk mempertahankan usaha Fredy?
Ningsih Red