Dua Polisi di Semarang Dijatuhi Hukuman Demosi Karna terbukti melakukan Pemerasan


 INFORMASI_TERKINI1.COM

Semarang - 17 Februari 2025, Dua Polisi di Semarang Dijatuhi Hukuman Demosi atas Tuduhan Pemerasan

Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, "KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela."

Kedua polisi tersebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun dan 7 tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari dan pembinaan mental selama 1 bulan.

"Kedua polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan Polri," tambah Artanto. Mereka menerima putusan KKEP tersebut.

Agung Red 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR